Senin, 12 Mei 2008

istilah dalam k3

Pihak commisioning:
Seorang yang secara fisik atau legal memberikan pekerjaan berdasarkan suatu kontrak untuk jasa melalui suatu kontraktor atau seorang berusaha mandiri.

Otoritas yang kompeten:
Seorang menteri, departemen pemerintah, atau pejabat publik lain yang mempunyai kekuasaan untuk mengeluarkan peraturan, perintah atau instruksi lain yang mempunyai kekuatan hukum.

Orang yang kompeten:
Seseorang yang memiliki kualifikasi cukup, seperti pelatihan yang sesuai dan pengetahuan cukup,berpengalaman dan trampil untuk melakukan pekerjaan spesifik dengan selamat. Otoritas yang kompeten dapat menetapkan kriteria-kriteria yang sesuai untuk penunjukan orang-orang seperti itu dan dapat menentukan tugas-tugas yang diberikan kepadanya.

Kontraktor:
Seseorang atau perusahaan yang biasa melaksanakan operasi kehutanan terhadap spesifikasi yang diberikan dengan biaya yang ditetapkan sebelumnya berdasar syarat-syarat dari suatu kontrak untuk pelayanan, tetapi bukan di bawah suatu kontrak pemberian kerja. Dalam kode ini kontraktor meliputi sub kontraktor.

Kejadian berbahaya:
Peristiwa yang telah diidentifikasi seperti yang ditentukan di dalam hukum dan peraturan nasional, dengan potensi menyebabkan kecelakaan atau penyakit terhadap orang-orang di tempat kerja atau masyarakat umum.

Pengusaha:
(i) Setiap orang yang secara fisik atau legal mempekerjakan satu atau lebih pekerja dalam pekerjaan kehutanan, dan (ii) menurut keperluan konteks, kontraktor utama, kontraktor atau sub kontraktor.

Perusahaan:
Suatu unit kelembagaan - atau kombinasi terkecil dari unit-unit kelembagaan yang melindungi dan mengendalikan secara langsung atau tidak langsung semua fungsi-fungsi yang diperlukan untukmelaksanakan kegiatan produksi sendiri.

Tempat kerja kehutanan:
Setiap tempat di mana kegiatan kehutanan dilaksanakan.

Cuaca buruk:
Suatu kondisi yang disebabkan oleh cuaca kurang baik seperti hujan lebat, angin kuat, salju dan/atau es atau badai dengan petir yang bisa menimbulkan kecelakaan atau gangguan kesehatan yang akut,kecuali jika pekerjaan dihentikan.

Insiden:
Suatu kejadian tak aman yang timbul oleh atau selama dalam pekerjaan di mana tidak terdapat lukaluka pribadi, atau di mana luka-luka pribadi hanya memerlukan perawatan PPPK.

Pengawasan ketenaga-kerjaan:
Pemeriksaan berkala dan terstruktur dalam suatu tempat kerja oleh seseorang dengan pengetahuan khusus tentang operasi kehutanan dan syarat-syarat yang wajib dan tidak wajib tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

Manajer:
Seseorang yang ditunjuk dan secara hukum bertanggung jawab untuk pengarahan manajemen dan teknis dari semua atau sebagian perusahaan kehutanan.

Pemberitahuan:
Suatu prosedur, yang dijelaskan dalam hukum dan peraturan nasional, untuk penetapan cara yang mana:
(a) pengusaha atau seorang berusaha mandiri menyampaikan informasi mengenai kecelakaan
kerja, kecelakaan selama perjalanan pulang pergi, peristiwa atau kejadian berbahaya; atau
(b) pengusaha, seorang berusaha mandiri, atau pihak lainnya yang secara langsung terkait dalam
menyampaikan informasi penyakit akibat kerja; yang sesuai dan seperti ditentukan oleh otoritas
yang kompeten.

Kecelakaan kerja:
Suatu kejadian yang timbul akibat atau selama pekerjaan yang mengakibatkan:
(a) kecelakaan kerja yang fatal;
(b) kecelakaan kerja yang tidak fatal.

Penyakit akibat kerja:
Suatu penyakit yang didapat sebagai akibat suatu pemajanan terhadap faktor resiko yang timbul dari kegiatan pekerjaan.

Pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja:
Pelayanan yang dipercayakan dengan fungsi utamanya pencegahan dan bertanggung jawab untuk memberikan saran kepada pengusaha, para pekerja dan perwakilan mereka dalam perusahaan mengenai :
(a) syarat-syarat untuk membangun dan memelihara suatu lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi kesehatan fisik dan mental yang optimal dalam hubungan dengan pekerjaan;
(b) penyesuaian pekerjaan terhadap kemampuan para pekerja ditinjau dari keadaan kesehatan fisik dan mental.

Pencatatan:
Suatu prosedur, yang ditetapkan di dalam hukum dan peraturan nasional, untuk memastikan bahwa pengusaha atau orang berusaha mandiri memelihara informasi mengenai:
(a) kecelakaan dan penyakit akibat kerja:
(b) kecelakaan selama perjalanan pulang-pergi: dan
(c) peristiwa dan kejadian berbahaya.

Pelaporan:
Suatu prosedur, yang ditetapkan oleh pengusaha sesuai dengan hukum dan peraturan nasional dan praktek di perusahaan, agar para pekerja melaporkan kepada penyelia mereka, orang yang
berkompeten, atau badan lain yang ditetapkan, tentang informasi mengenai:
(a) setiap kecelakaan kerja atau gangguan kesehatan yang muncul selama melakukan atau dalam
hubungan dengan pekerjaan:
(b) kasus yang diduga penyakit akibat kerja:
(c) kecelakaan selama perjalanan pulang-pergi: dan
(d) peristiwa dan kejadian berbahaya.

Resiko:
Suatu hasil dari kesempatan , bahwa suatu peristiwa tidak diinginkan mungkin terjadi, dan keparahan dari akibat peristiwa itu.

Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja:
Suatu panitia yang dibentuk untuk memberi saran tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
Komposisi panitia tersebut meliputi wakil pengusaha dan wakil pekerja

Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja:
Aspek-aspek dari keseluruhan fungsi manajemen yang mengembangkan, menerapkan dan
memelihara kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan.

Sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja:
Struktur, tanggung-jawab, praktek, dan prosedur sumber daya perusahaan untuk menerapkan
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Kriteria penyaringan:
Nilai-nilai atau syarat-syarat terhadap kemaknaan dari potensi bahaya yang telah diidentifikasi dapat diukur. Hal-hal tersebut harus didasarkan pada informasi ilmiah dan teknis yang kuat dan mungkin dikembangkan oleh industri dan perusahaan atau badan tripartit, atau yang disediakan oleh regulator.

Penyelia:
Seseorang yang bertanggung jawab untuk perencanaan, pengorganisasian dan pengendalian dari suatu operasi kehutanan sehari-hari.

Jam kerja mingguan:
Waktu kerja - yang bisa meliputi waktu perjalanan pulang-pergi ke dan dari tempat kerja, sesuai
dengan peraturan perundangan nasional.

Pekerja:
Dalam konteks kode ini, setiap orang yang bekerja dalam sector kehutanan.

Ganti-Rugi pekerja:
Pembayaran ganti-rugi kepada para pekerja atau keluarganya dalam keadaan tidak mampu bekerja sementara atau tetap akibat suatu kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang diderita pada atau dalam hubungan dengan pekerjaan.

Wakil pekerja:
Orang-orang yang diakui dalam hukum atau praktek nasional, menurut Konvensi Wakil Pekerja 1971 (Nomor 135).

Tempat kerja:
Semua tempat dimana para pekerja diperlukan hadir untuk alasan pekerjaan mereka dan yang berada dibawah pengendalian pengusaha.

Tidak ada komentar: